Hukum Musik Di Dalam Islam

Segala puji bagi ALLAH SWT, Robb semesta alam, kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa, dan tiada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang dzalim. Kita memohon kepada Allah SWT agar memperlihatkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran, sehingga kita dapat mengikutinya. Serta menunjukkan kebatilan, sehingga kita dapat menjauhinya. Manusia pada zaman dahulu, apabila salah seorang diantara mereka berbuat maksiat, maka ia merasa malu dan bersembunyi, kemudian beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan itu.

Kemudian setelah itu kebodohan semakin luas, ilmu semakin sedikit, dan banyak persoalan diremehkan, maka orang menjadi biasa melakukan kemaksiatan secara terbuka dan terang-terangan. Selanjutnya keadaan

semakin berbalik sampai ada sekelompok dari saudara-saudara kita seIslam ( semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada mereka ) yang telah di gelincirkan dan di sesatkan oleh syaitan untuk mencintai nyanyian, permainan dan mendengarkan musik, lalu meyakininya sebagai bagian dari Ad-Din yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Banyak umat Islam yang menyatakan hal itu secara terang-terangan dan menentang jalan orang-orang beriman serta menyelisihi para fuqoha’, ulama’, dan ahlul ilmi.

Virus nyanyian dan musik itu terus menerus menyerang rumah-rumah kaum muslimin, sampai-sampai mereka tak sanggup lagi membendungnya. Dan terus menggerogoti ketahanan  keimanan, aqidah dan akhlaq umat ini, sudah berapa banyak  kaum laki-laki dan perempuan yang terkena fitnah ini disebabkan lemah dan dangkalnya iman mereka, sehingga umur dan hari-hari mereka hanya disia-siakan untuk mendengarkan nyanyian dan musik yang mana ia menjurus kepada hawa nafsu, kemaksiatan, dan perzinaan. Anehnya mereka  menganggap hal itu sebagai seni. Telah begitu rusak dan bobroknya akal dan pikiran mereka. Sehingga dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abi Amir dan Abu malik Al-Asy’ari ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda :

” Kelak akan ada dari umatku dari beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomer dan alat-alat musik.”( HR.Bukhori ).

Imam Ahmad          Rahimahullah berkata: “ Berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlaq telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti: kecapi, seruling, rebab dan lain sebagainya, adapun saat ini alat-alat musik yang terlarang seperti : piano, biola, harpa, gitar dan lain sebagainya.”

Qotadah Rahimahullah berkata : “ ketika Iblis diturunkan dari jannah ia berkata : Rabbi engkau telah melaknatku lalu apa pekerjaanku ? Allah menjawab : “sihir”, ia bertanya lagi : apa Qur’anku ? Allah menjawab : “syair”, ia bertanya lagi : apa tulisanku ? Allah menjawab :” tato”, Apa makananku ? Allah menjawab : “setiap bangkai dan apa saja yang tidak disebut namaku atasnya”. Ia bertanya lagi : apa minumanku ? Allah menjawab : “setiap minuman yang memabukkan”, ia bertanya lagi : dimana tepat tinggalku ? Allah menjawab : “di pasar”, apa suaraku ? Allah menjawab : “seruling”., ia bertanya lagi : apa perangkap-perangkapku ? Allah menjawab : “wanita”. ( Ighatsatul lahfan : 1 / 251   ).

DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN MUSIK DAN NYANYIAN ADALAH :

Ibnu  Mas’ud bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan  firman Allah  : “ Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. “ ( Q.S Luqman : 6 )

Bersumber dari Anas bin Malik.Bahwa Rasulullah Sholallahu’alaihi wassalam  bersabda :

“ Kelak akan terjadi pada umat ini tiga hal, mereka ditengggelamkan ke dalam bumi, dihujani batu, dan diubah bentuk yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita untuk bernyanyi dan menabuh alat-alat musik”. ( HR At-Timidzi : 2212. Silsilah Ahadits Ashahihah 5 / 236 )

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN OLEH NYANYIAN DAN MUSIK :

Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada madharat yang ditimbulkannya. Adapun kerusakan dan bencana mendengarkan nyanyian dan musik banyak sekali, diantaranya :

v  Akan merusakkan hati dan menumbulkan nifak didalamnya.

Ibnu Mas’ud berkata : “ Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan didalam hati, seperti air yang menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air yang menumbuhkan tanaman ”.

Diantara seluruh kemaksiatan yang lain, dimana sisi nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati ? Ketahuilah, bahwa nyanyian itu memiliki karakter yang dapat berpengaruh besar dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya tanaman disebabkan adanya air. Nyanyian dan Al-Qur’an selamanya tidak akan menyatu dalam hati karena kedua jenis tersebut berlawanan dan bertolak belakang. Al-Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan memelihara kesopanan dan kebersihan hati, menjauhi keinginan-keinginan nafsu dan sebab-sebab kesesatan serta melarang mengikuti langkah-langkah syaithan. Sedangkan nyanyaian memerintahkan kebalikan itu semua, ia akan membangkitkan jiwa untuk melakukan keinginan-keinginan dan akan mendorong kepada setiap keburukan yang dianggap manis. Jika seorang telah kecanduan nyanyian akan menyebabkan Al Qur’an terasa berat bagi hati untuk menerimanya, serta menjadikan hati tidak suka mendengarnya, jika ini bukan kemunafikan, maka apalagi sebenarnya yang dinamakan kemunafikan itu ? Penyanyi penyeru hati untuk mengikuti fitnah syahwat, sedangkan orang munafik menyeru kepada fitnah syubhat.

Akan menimbulkan terjadinya syirik, misalnya : cinta kepada penyanyi itu melebihi cintanya  kepada Allah.

v  Penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan  kejurang kekejian. Karena seseorang setelah mendengarkan nyanyian dan musik maka rusaklah jiwa mereka serta mudah untuk melakukan perbuatan keji.

v  Peristiwa pembunuhan sering terjadi diarena pertunjukan musik disebabkan syaithan telah menguasai hati dan kekuatan mereka.

v  Menghilangkan dari hati kecintaan terhadap Al-Qur’an, dikarenakan kecintaan kepada, musik dan nyanyian, tidak mungkin menyatu kecuali salah satu dari keduanya pasti menyingkir.

v  Menimbulkan kemurkaan Allah Ta’ala, dikarenakan ia akan menghalangi dzikir dan ketaatan kepada-Nya. Adh-Dhahak berkata, “ Nyanyian itu kerusakan bagi hati dan menyebabkan  kemurkaan illahi ”.

Dari keterangan-keterangan diatas jelaslah bahwa musik dan nyanyian adalah qur’annya syetan dan merupakan tirai tebal yang menghalangi seorang hamba mengingat Allah dan ia merupakan sumber kemaksiatan. Apalagi kebanyakan musik dan nyanyian sekarang ini hanya berbicara mengenai perkara cinta, pacaran, cumbu rayu, dan mempertunjukkan bentuk tubuh yang membangkitkan birahi dan mendorong zina serta merusak ahklak maka hal tersebut jelas-jelas haram.

Ibnu Qoyyim mengatakan nama-nama alunan syetan sangat banyak diantaranya yaitu Allahwul hadits, Al bathil, al muka at tasdiah ( siulan dan tepuk tangan ), ruqyatul zina ( mantra zina ), quranus syaithon, dan munbitun nifak fil qalb ( Ighotsatul lahfan 1 / 237 )

ADAPUN CARA-CARA YANG DI TEMPUH UNTUK MENGHINDARI MUSIK DAN NYANYIAN ADALAH :
  1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat televisi dan radio.

Sehingga tidak mengherankan Umar bin Abdul Azis pernah menulis  surat kepada orang yang mendidik anaknya, “ Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir mendapatkan kemurkaan Allah SWT , karena itu aku telah menerima wasiat dari para ‘ulama : yang terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh disebabakan oleh air, dengan demikian nyanyian dapat merusak hati dan jika hati telah rusak maka kemunafikan dalam hati akan merajalela. ( Ighotsatu lahfan 1 / 250 ).

2.  Obat yang paling manjur adalah membaca Al Qur’an  Allah swt berfirman :

Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.( Yunus : 57 ).

3. Mempelajari riwayat hidup Rosulullah Sholallahu’alaihi wasalam sebagai orang yang berakhlak mulia dan para  sahabat-sahabatnya. ( Majmuah Ar-Rosail 1/ 63 )

Dari keterangan-kererangan diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum musik dan nyanyian adalah sebagai berikut :

1.  Haram nyanyian yang melukiskan anggota tubuh, yang membuat fitnah dan mengandung percintaan yang menjurus kepada perzinaan dan kemaksiatan.

2.  Haram mendengarkan musik dan segala bentuknya karena mengandung bahaya dan merusak akhlak ataupun aqidah.

3.  Diperbolehkan memukul rebana dan menyanyi pada hari raya dan pernikahan. Diperbolehkan nyanyian (nasyid ) yang baik-baik ( tidak melanggar syariat ) pada waktu bekerja dan tanpa diiringi musik.

By faisal kartika yudha Dikirimkan di Tidak Dikategorikan Dengan kaitkata

Tinggalkan komentar